SEMANGAT MERDEKA BELAJAR, SKEMA TUGAS BELAJAR PNS KINI LEBIH ADAPTIF DAN FLEKSIBEL


Sobat Belajar - PTIF DAN FLEKSIBEL

SEMANGAT MERDEKA BELAJAR, SKEMA TUGAS BELAJAR PNS KINI LEBIH ADAPTIF DAN FLEKSIBEL

Humas BKN, Dipenghujung tahun 2021, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) telah menerbitkan aturan terbaru terkait pengembangan kompetensi PNS melalui jalur pendidikan. Aturan dalam bentuk surat edaran (SE) ini mengganti aturan sebelumnya yang diatur melalui SE MenpanRB Nomor 4 Tahun 2013 tentang Pemberian Tugas Belajar dan Izin Belajar. 

Semangat dari SE terbaru ini menegaskan bahwa Keberadaan SE Nomor 4 Tahun 2013 dirasakan sudah kurang relevan lagi dengan situasi dan kondisi kekinian. Sementara, kebutuhan akan peningkatan kompetensi dan pengembangan karier PNS harus terus berjalan dan berkembang. 

Dalam SE yang baru ini terdapat trasformasi semangat metode belajar yang ingin digaungkan kepada seluruh PNS. Hal ini didasari oleh adanya kesenjangan kualifikasi kompetensi dengan tuntutan kebutuhan peningkatan kopetensi PNS yang selama ini masih menjadi salah satu tantangan dalam manajemen sumber daya aparatur. 

Selain itu, beragam permasalahan terkait pemberian dan pelaksanaan tugas belajar yang selama ini mengemuka turut mendorong lahirnya SE ini. Hal ini disampaikan Akhlaqul karimah, Analis Kebijakan dari KemenpanRB saat memberikan materi dalam sosialisasi virtual pada Rabu (16/02/2022).

Menurutnya, pemerintah ingin menanamkan mindset yang benar dan tepat dalam kerangka pemberian tugas belajar, yakni merupakan proses terarah yang muaranya mendukung kinerja organisasi. Sehingga, istilah izin belajar dalam SE terbaru tersebut sudah tidak pergunakan lagi, dan hanya menggunakan satu istilah yakni tugas belajar. Hal ini untuk menegaskan bahwa tugas belajar merupakan penugasan dari instansi, tidak ada istilah santai bagi para PNS yang menjalaninya. Semangatnya adalah penugasan oleh PPK instansi untuk memenuhi kebutuhan standar kompetensi jabatan dan pengembangan karier melalui pendidikan formal. 
Untuk itu, pemberian tugas belajar harus didasarkan pada dokumen Human Capital Development Program (HCDP) instansi sehingga kegiatan tugas belajar mampu mendukung program strategis organisasi. Tugas belajar sudah tidak selayaknya hanya dikaitkan untuk kepentingan individu. 

Beragam revolusi telah ditetapkan dalam SE 28 yang salah satunya dengan mengakomodir perkuliahan yang bersifat daring, double degree, maupun by research. Hal ini tentu belum ada pada regulasi sebelumnya, atau bahkan masuk kategori yang dilarang. Selain itu, dalam SE 28 ini juga menegaskan diakomodirnya mekanisme perkuliahan secara jarak jauh, kelas malam maupun kelas sabtu minggu sepanjang telah memiliki izin/persetujuan penyelenggaraan program studi dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Tidak hanya itu, aturan terbaru terkait peningkatan pendidikan ini juga mengakomodir PNS mengambil program studi dengan tingkat akreditasi C bagi yang didaerahnya belum ada program studi dengan akreditasi B. Tentunya, untuk dapat melakukan hal ini terlebih dahulu harus memperoleh/atas persetujuan menteri. 

Selain diakomodirnya akreditasi C, dalam SE terbaru ini juga diatur mengenai kerangka pendanaan pendidikan yang lebih fleksibel. Sumber dana tugas belajar tidak hanya diperoleh dari instansi melalui mekanisme APBN, APBD, atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat, juga dapat melalui mekenisme biaya mandiri. Hal ini menjawab transformasi pembelajaran masa kini yang digaungkan pemerintah, yakni semangat merdeka belajar.

Bagi PNS yang menjalankan tugas belajar, nantinya dapat diberhentikan dari jabatan maupun tidak diberhentikan dari jabatan, baik yang melalui biaya kedinasan maupun biaya mandiri. Kini, PNS dapat menjalankan murni tugas belajar namun dengan skema biaya mandiri tentunya atas kebijakan yang ditetapkan instansi.

Namun, perlu dicatat bahwa hadirnya SE ini tidak secara otomatis menghapus atau menggugurkan aturan tugas belajar yang sudah berlaku sebelumnya. Untuk dapat memperoleh beragam fleksibilitas tersebut, terlebih dahulu harus dilakukan harmonisasi atas peraturan internal oleh masing-masing instansi baik pusat maupun daerah. Jika ingin segera memanfaatkan fleksiblitas ini maka terlebih dahulu harus dilakukan revisi atas peraturan internal perihal pemberian tugas belajar di masing-masing instansi


 

0 Comments

Post a Comment